Asosiasi DPLK resmikan kepengurusan periode 2019-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepengurusan Asosiasi DPLK periode 2019-2023 resmi dibentuk. Pada periode ini, Nur Hasan Kurniawan ditunjuk sebagai Ketua Umum asosiasi DPLK yang di dampingi oleh Syarifudin Yunus selaku Direktur Eksekutif.

Kepengurusan asosiasi DPLK periode 2019-2023 ini turut menunjuk 3 wakil ketua umum, pertama Rista Manurang yang menempati bidang regulasi & kepatuhan, produk, & manajemen resiko, syariah. 

Baca Juga: Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya


Sementara itu, Daneth Fitrianto yang menempati bidang aktuaria, pajak investasi, operasional & perlindungan konsumen. Terakhir, Saktimaya Murti yang menempati bidang literasi & pengembangan distribusi serta kerjasama antar lembaga.

Selain itu, Asosiasi DPLK juga memaparkan terkait kinerja mereka pada tahun 2019-2023 mendatang. DPLK kini tengah fokus kepada 3 aspek yakni koordinasi, komunikasi dan ekspansi.

Pada aspek koordinasi, DPLK akan fokus dalam penguatan industri DPLK, OJK dan kementerian, BPJS TK, antar lembaga hingga penguatan kepengurusan. 

Sementara itu, pada aspek komunikasi DPLK sendiri akan fokus terhadap komunikasi internal yang efektif, literasi dana pensiun yang komprehensif, perluasan kanal distribusi juga literasi investasi.

Baca Juga: BPK tak ingin kasus Jiwasraya seperti skandal Bank Century

Di samping itu, adapun pada aspek ekspansi DPLK akan fokus terhadap digital pension, pension for all purposes, pension for millenials serta mendukung pendirian DPLK baru.

"Kita ada penguatan kepengurusan. Kita sangat banyak ada anggota kepengurusan baru dimana kita ingin seluruh pengurus ataupun seluruh DPLK yang terdaftar itu ikut serta dalam kepengurusan itu," jelas Syarifudin, Rabu (8/1).

"Hal itu bagian dari koordinasi, bagian komunikasinya kita mengagendakan beberapa komunikasi internal efektif dengan kita membangun website, akan membuat hal-hal tranding dengan video conference," ujar dia.

Baca Juga: BPK: Ada indikasi kongkalikong manajemen Jiwasraya atas pembelian saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi