KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Namun, tampaknya masih belum banyak MI yang masuk ke bisnis DPLK. Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tak memungkiri terdapat sejumlah tantangan bagi MI untuk masuk bisnis DPLK. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menerangkan sejumlah tantangannya, yakni mempersiapkan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang kompeten untuk segmen dana pensiun.
Asosiasi DPLK Ungkap Sejumlah Tantangan MI Masuk ke Bisnis DPLK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Namun, tampaknya masih belum banyak MI yang masuk ke bisnis DPLK. Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tak memungkiri terdapat sejumlah tantangan bagi MI untuk masuk bisnis DPLK. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menerangkan sejumlah tantangannya, yakni mempersiapkan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang kompeten untuk segmen dana pensiun.