KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan online secara cross border seperti yang dilakukan TikTok Shop dianggap menekan perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, beberapa e-commerce di Indonesia memiliki izin resmi melakukan kegiatan jual-beli secara cross border. Namun dari semua keanggotaan idEA, Tiktok Shop tidak memiliki izin melakukan kegiatan jual-beli secara cross border ini.
Asosiasi E-Commerce Ungkap Tiktok Tak Punya Izin Bisnis Cross Border di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan online secara cross border seperti yang dilakukan TikTok Shop dianggap menekan perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, beberapa e-commerce di Indonesia memiliki izin resmi melakukan kegiatan jual-beli secara cross border. Namun dari semua keanggotaan idEA, Tiktok Shop tidak memiliki izin melakukan kegiatan jual-beli secara cross border ini.