KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sambut baik penurunan tarif PPh badan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan