NUSA DUA. Terhitung awal tahun 2015, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menagih biaya pencatatan perdana (listing fee) dan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) jauh lebih besar dari sebelumnya. Langkah ini merujuk pada perubahan aturan pencatatan saham dengan Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. "Kenaikan ini tidak akan memberatkan emiten. Ini kenaikan pertama sejak 14 tahun lalu. Tidak ada yang bisa menyaingi BEI soal tidak menaikkan biaya," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12). Kenaikan biaya pencatatan awal (listing fee) dibagi berdasarkan papan utama dan papan pengembangan. Emiten pada papan utama akan dikenakan fee Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Asosiasi emiten tolak kenaikan annual listing fee
NUSA DUA. Terhitung awal tahun 2015, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menagih biaya pencatatan perdana (listing fee) dan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) jauh lebih besar dari sebelumnya. Langkah ini merujuk pada perubahan aturan pencatatan saham dengan Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. "Kenaikan ini tidak akan memberatkan emiten. Ini kenaikan pertama sejak 14 tahun lalu. Tidak ada yang bisa menyaingi BEI soal tidak menaikkan biaya," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12). Kenaikan biaya pencatatan awal (listing fee) dibagi berdasarkan papan utama dan papan pengembangan. Emiten pada papan utama akan dikenakan fee Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.