Asosiasi energi surya Indonesia (AESI) beri usul tarif pembelian listrik dari PLTS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyampaikan usulan untuk pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Usulan ini tertuang dalam surat nomor 117/AESI/XI/2019 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterima Kontan, Kamis (14/11).

Andhika Prastawa, Ketua AESI menjelaskan, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk kapasitas pembangkit kurang dari atau sama dengan 10 MW dilakukan oleh PLN dengan skema Feed in Tariff (FiT) dan melalui mekanisme penunjukan langsung (direct appoinment).

Baca Juga: PLTGU Jawa 1 jadi andalan PLN, Pertamina berhasil melakukan switching energi


Lebih jauh, usulan harga patokan PJBTL dengan skema FiT untuk sistem Jawa Madura dan Bali adalah US$ 9 sen/KWh. Adapun untuk wilayah lainnya, harga patokan PJBTL akan dikalikan dengan koefisien masing-masing lokasi.

Sebagai catatan, nilai koefisien untuk Jawa Madura Bali adalah 1,00. Sedangkan koefisien wilayah Sumatera sebesar 1,10. Wilayah Sulawesi, NTT, dan NTB memiliki koefisien sebesar 1,20. Kemudian Kalimantan memiliki koefisien senilai 1,30.

Terakhir, kawasan Papua, Maluku, dan daerah terpencil memiliki koefisien sebanyak 1,40.

Baca Juga: Upaya Cikarang Listrindo (POWR) Perpanjang Kontrak Penjualan Listrik ke PLN

Berikutnya, masa PJBTL dengan skema FiT ditetapkan 20 tahun dan dapat diperpanjang. "Untuk skema FiT, pemerintah wajib menetapkan kuota nasional tahunan PLTS minimal 500 MWp," tambah Andhika.

Penetapan skema FiT seperti yang dijelaskan tadi berlaku selama 2 tahun. Setelah itu, skema tersebut dapat ditinjau kembali.

Sementara itu, PJBTL untuk kapasitas pembangkit listrik di atas 10 MW dilakukan oleh PLN dengan metode lelang terbaik atau reverse auction untuk mendapatkan harga yang paling rendah.

Baca Juga: Cikarang Listrindo (POWR) lirik peluang pengembangan energi baru dan terbarukan

PJBTL untuk kapasitas pembangkit listrik di atas 10 MW adalah built own and operate (BOO). Untuk skema lelang terbaik, pemerintah wajib menetapkan kuota nasional tahunan PLTS minimal 1.000 MWp.

Andhika menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah No 14 Taun 2012, jika ada penambahan kapasitas pembangkit karena adanya kebutuhan PLN di lokasi yang sama di mana ada pengembang yang sudah lebih dulu mengembangkan dan mengoperasikan pembangkit sejenis, maka PLN dapat melakukan penunjukan langsung kepada pengembang tersebut.

Pengecualian terjadi jika pengembang pembangkit listrik tersebut tidak memiliki kemampuan pendanaan terhadap proyek yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .