Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada modul surya (fotovoltaik) yang berlaku per 1 Januari 2019 dan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017.

Ketua AESI Andhika Prastawa menilai langkah ini justru membuat pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap stagnan. "Industri belum siap, pertumbuhan stagnan bahkan animo bisa turun," sebut Andhika di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga: PLTS di Bali diserbu Peminat


Lebih jauh Andhika memastikan, sejauh ini produksi modul dalam negeri baru mampu mencapai tingkat komponen sebesar 40%. TKDN tersebut meliputi perangkaian, proses laminasi serta biaya produksi. Sementara komponen seperti kaca dan cell masih mengandalkan impor.

Kendati terjadi pertumbuhan, Andhika berpendapat pertumbuhan yang terjadi tidaklah optimal. Ia mencontohkan, setiap tahun ada pertambahan 100 pelanggan PLTS atap. "Pertumbuhannya terjadi tapi harusnya bisa bertambah, ibarat mobil melaju dengan kecepatan yang sama bahkan industri-industri justru mengerem terjadi penurunan order," jelas Andhika.

Baca Juga: Pengusaha Ramai-Ramai Masuk Listrik Tenaga Surya

Andhika enggan menyalahkan pemerintah, menurutnya langkah terbaik adalah mencari solusi bersama. Langkah ini menurut Andhika telah ditempuh oleh Asosiasi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian terkait seputar regulasi yang ada dan hambatan yang dirasakan asosiasi. "Permen 4 & 5 Tahun 2017, Permen 49 tahun 2018 dan Permen 50 Tahun 2018," sebut Andhika

Dia menambahkan ketika Permen berlaku efektif dan produk tersedia tentunya tidak akan menjadi masalah bagi pengembangan PLTS atap. "Nah ini Permen efektif tapi produk tidak ada," tandas Andhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini