KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada modul surya (fotovoltaik) yang berlaku per 1 Januari 2019 dan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017. Ketua AESI Andhika Prastawa menilai langkah ini justru membuat pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap stagnan. "Industri belum siap, pertumbuhan stagnan bahkan animo bisa turun," sebut Andhika di Jakarta, Selasa (30/7). Baca Juga: PLTS di Bali diserbu Peminat
Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada modul surya (fotovoltaik) yang berlaku per 1 Januari 2019 dan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017. Ketua AESI Andhika Prastawa menilai langkah ini justru membuat pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap stagnan. "Industri belum siap, pertumbuhan stagnan bahkan animo bisa turun," sebut Andhika di Jakarta, Selasa (30/7). Baca Juga: PLTS di Bali diserbu Peminat