JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, para pemain financial technology (fintech) masih berupaya melobi wasit industri keuangan itu. Pasalnya, pemain fintech menilai masih banyak isu fintech yang harus diselesaikan bersama. Niki Luhur, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia bilang, mengacu POJK Nomor 77 Tahun 2016, per Maret 2017, baru 27 perusahaan fintech dengan layanan peer to peer (P2P) lending dan crowd funding yang mendaftarkan diri ke OJK menjadi badan usaha. "Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya baru menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran, tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar yang tentu dapat menghambat perizinan usaha selanjutnya," kata Niki melalui pesan tertulis, beberapa waktu lalu.
Asosiasi fintech desak pembentukan pengawas di OJK
JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, para pemain financial technology (fintech) masih berupaya melobi wasit industri keuangan itu. Pasalnya, pemain fintech menilai masih banyak isu fintech yang harus diselesaikan bersama. Niki Luhur, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia bilang, mengacu POJK Nomor 77 Tahun 2016, per Maret 2017, baru 27 perusahaan fintech dengan layanan peer to peer (P2P) lending dan crowd funding yang mendaftarkan diri ke OJK menjadi badan usaha. "Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya baru menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran, tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar yang tentu dapat menghambat perizinan usaha selanjutnya," kata Niki melalui pesan tertulis, beberapa waktu lalu.