KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk mengindentifikasi peminjam nakal. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan apabila peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech. Mereka adalah peminjam bermasalah yang tidak melunasi pinjaman pokok, biaya bunga, biaya administrasi dan biaya denda.
Asosiasi fintech kembangkan pusat data untuk menjaring peminjam nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk mengindentifikasi peminjam nakal. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan apabila peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech. Mereka adalah peminjam bermasalah yang tidak melunasi pinjaman pokok, biaya bunga, biaya administrasi dan biaya denda.