KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta telah menerima sekitar 500 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan pinjaman berbasis online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya terkait penyalahgunaan data nasabah dalam proses penagihan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, cara penagihan dengan menyalahgunakan data nasabah memang terjadi dan biasanya diadopsi oleh fintech ilegal atau belum mempunyai tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di masa awal, kami mengakui fintech ilegal mengakses kontak dan mempermalukan nasabah untuk melakukan penagihan. Hal itu tidak sesuai dengan etika ketimuran dan kode etik fintech yang juga melarang penagihan seperti itu,” kata Wakil Ketua Asosiasi AFPI Sunu Widyatmoko kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).
Asosiasi fintech menyebut yang menyalahgunakan data nasabah fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta telah menerima sekitar 500 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan pinjaman berbasis online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya terkait penyalahgunaan data nasabah dalam proses penagihan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, cara penagihan dengan menyalahgunakan data nasabah memang terjadi dan biasanya diadopsi oleh fintech ilegal atau belum mempunyai tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di masa awal, kami mengakui fintech ilegal mengakses kontak dan mempermalukan nasabah untuk melakukan penagihan. Hal itu tidak sesuai dengan etika ketimuran dan kode etik fintech yang juga melarang penagihan seperti itu,” kata Wakil Ketua Asosiasi AFPI Sunu Widyatmoko kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).