KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kehormatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar. Anang bilang selama ini industri waralaba memiliki hambatan untuk berkembang. "Dulu dianggap waralaba dunia Indonesia melakukan pembatasan-pembatasan," ujar Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/9). Anang bilang terdapat hambatan yang justru menambah beban industri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai pemenuhan konten lokal sebesar 80%.
Asosiasi franchise Indonesia sebut Permendag waralaba hilangkan hambatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kehormatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar. Anang bilang selama ini industri waralaba memiliki hambatan untuk berkembang. "Dulu dianggap waralaba dunia Indonesia melakukan pembatasan-pembatasan," ujar Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/9). Anang bilang terdapat hambatan yang justru menambah beban industri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai pemenuhan konten lokal sebesar 80%.