Asosiasi FSpeed Minta Perpres Ojol Memuat Kejelasan Status Pengemudi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para mitra atau pengemudi ojek online (ojol) masih menanti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol.

Salah satu asosiasi pengemudi ojol, Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) meminta Perpres Ojol turut memuat kejelasan status para pengemudi agar diakui sebagai pekerja platform digital.

"Di mana, ini merupakan kelas pekerja baru yang lahir dari perkembangan teknologi dan digitalisasi," kata Presiden FSpeed Budiman Sudardi kepada Kontan, Kamis (12/2/2026).


Selain itu, Budiman menegaskan, para anggota asosiasi menuntut jaminan sosial berupa proteksi asuransi pengemudi yang sepenuhnya ditanggung platform aplikator.

Baca Juga: Ojol Desak Perpres Terbit sebelum Lebaran 2026, Tuntut Bagi Hasil 90%

FSpeed juga kembali menegaskan desakan penurunan potongan biaya platform ke maksimal 10%.

"Kami butuh perlindungan, bukan pembatasan. Di sini lah perlu aturan pemerintah yang tegas," imbuhnya.

Bila hasil Perpres nantinya tak sesuai harapan, Budiman mengatakan asosiasi akan meminta adanya dialog dan advokasi dengan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika perlu, asosiasi tak segan untuk melakukan aksi turun ke jalan.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojol Sebelum Perpres Bagi Hasil Terbit

Ia menambahkan, FSpeed berharap pemerintah selalu mendengar dan melibatkan para pengemudi ojol dalam kebijakan yang berkaitan dengan pengemudi.

"Mengeluarkan regulasi yang mengikat, bukan sekedar imbauan atas aturan sementara. Pemerintah juga perlu mengawasi implementasi di lapangan nanti dengan tegas," tandas Budiman.

Baca Juga: Asosiasi Ojol Minta Tahan Kenaikan Tarif Sebelum Perpres Bagi Hasil 90%–10% Terbit

Selanjutnya: Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News