KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang gula kristal rafinasi (GKR) dijual secara eceran di pasar. Pihak pengolah gula rafinasi menyatakan pada dasarnya distribusi gula dari asosiasinya selalu disalurkan pada industri pengguna. Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo menyampaikan, sedari awal GKR memang diperuntukkan kebutuhan industri makanan dan minuman. Ia menyatakan dari pihaknya tidak ada yang menjual secara eceran maupun online tetapi langsung disalurkan kepada industri pengguna yaitu industri makanan dan minuman. "Sepengetahuan kami anggota AGRI tidak ada yang menjual secara eceran dan online," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Asosiasi gula rafinasi pastikan tidak ada gula rembesan dari anggotanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang gula kristal rafinasi (GKR) dijual secara eceran di pasar. Pihak pengolah gula rafinasi menyatakan pada dasarnya distribusi gula dari asosiasinya selalu disalurkan pada industri pengguna. Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo menyampaikan, sedari awal GKR memang diperuntukkan kebutuhan industri makanan dan minuman. Ia menyatakan dari pihaknya tidak ada yang menjual secara eceran maupun online tetapi langsung disalurkan kepada industri pengguna yaitu industri makanan dan minuman. "Sepengetahuan kami anggota AGRI tidak ada yang menjual secara eceran dan online," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).