Asosiasi kaca dan asosiasi keramik berharap Menperin baru turunkan harga gas Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga gas industri menjadi keresahan bagi Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI). Oleh karenanya, Menteri Perindustrian (Menperin) yang baru diharapkan dapat menurunkan harga gas industri. 

Ketua AKLP Yustinus Gunawan mengatakan, Menperin baru perlu menjalankan amanat dari Presiden untuk memperkuat daya saing industri manufaktur. Dalam hal ini, lanjut Yustinus, mendesak presiden  melaksanakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2016, yaitu harga gas bumi untuk industri menjadi US$ 6,0 per MMBTU. 

Menurut Yustinus hal tersebut diperlukan karena  berdampak langsung untuk menaikkan daya saing, sehingga bisa menangkal impor sekaligus meningkatkan ekspor.  Selain itu, dengan menjalankan Perpres No 40 tahun 2016 bisa memulihkan kepercayaan investor asing.


Baca Juga: Dorong investasi dan ekspor, ini 18 Permendag yang akan direvisi

"Karena kebijakan dan regulasi dilaksanakan, bukan regulasi omdo (omong doang)," kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10). 

Padahal, industri keramik sempat bertekad  menambah kapasitas produksinya karena mereka yakin bahwa Perpres No  40 tahun 2016  terlaksana. Akan tetapi, kini mereka justru terhambat dengan  harga gas yang tidak kunjung turun. 

Agar sektor manufaktur bisa tumbuh pesat, Menperin perlu menurunkan harga gas bumi, sebab 30% dari biaya produksi dikontribusikan dari gas bumi. 

Baca Juga: Industri kaca lembaran tolak kenaikan harga jual gas industri

Tidak jauh berbeda, Ketua ASAKI Edy Suyanto berharap Menperin yang baru dapat memberikan solusi dan perhatian terhadap belum dilaksanakannya  Perpres No 40 tahun 2016 serta  harga energi LNG. "Salah satu faktor penggerus daya saing dalam industri keramik," kata Edy ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Menurut Edy, sektor manufaktur keramik bisa kembali bertumbuh  jika pasar domestik juga dijaga dari serbuan produk impor. Salah satu langkah yang bisa diambil yakni melalui hambatan tarif atau safeguard untuk produk dari Vietnam dan India, serta hambatan non tarif berupa kuota import. 

Adapun ASAKI memperkirakan tingkat utilisasi produksi nasional  sepanjang 2019 hanya berkisar 70% dari total kapasitas terpasang yang sebesar 580 juta meter persegi. 

Baca Juga: Asosiasi kaca lembaran tolak kenaikan harga gas komersial industri

Sebagai gambaran, PT Perusahaan Gas Negara Tbk berencana menaikkan menaikkan harga gas komersial dan industri per 1 November 2019. Agenda ini mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni 1 Oktober 2019. 

Adapun berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, besaran kenaikan yang dikenakan terhadap setiap pelanggan beragam tergantung segmennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .