KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimplementasikan penyesuaian harga gas bagi tujuh sektor industri. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal kebijakan penetapan harga gas bagi sebanyak tujuh sektor industri dan kebutuhan PLN. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri ini menyebutkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna has bumi ditetapkan sebesar US$ 6 per mmbtu bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Baca Juga: Harga gas jadi US$ 6 per MMBTU, industri besi dan baja akan agresif garap pasar lokal
Asosiasi kaca lembaran sebut penurunan harga gas industri bisa tingkatkan daya saing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimplementasikan penyesuaian harga gas bagi tujuh sektor industri. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal kebijakan penetapan harga gas bagi sebanyak tujuh sektor industri dan kebutuhan PLN. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri ini menyebutkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna has bumi ditetapkan sebesar US$ 6 per mmbtu bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Baca Juga: Harga gas jadi US$ 6 per MMBTU, industri besi dan baja akan agresif garap pasar lokal