Asosiasi keberatan asing bisa masuk 100% di industri pengendalian hama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) meminta pemerintah menunda diberlakukannya daftar negatif investasi (DNI) terhadap sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi. Sebab, dengan memungkinkan investasi masuk hingga 100% bagi asing di sektor itu akan mengecilkan porsi pelaku usaha lokal.

"Tentu kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya DNI untuk sektor ini, mengingat mayoritas pelaku usaha pest control (pengendalian hama) 99% adalah UMKM yang seharusnya dilindungi pemerintah," ujar Boyke Arie Pahlevi, Ketua Umum Aspphami dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11).

Selama ini, Aspphami telah melakukan upaya membangun sistem manajemen konvesional yang dilakukan UMKM agar semakin berkembang. Seharusnya, upaya yang dilakukan tersebut didukung penuh pemerintah melalui perlindungan dan pembinaan.


"Kami tentu membuka lebar-lebar akan hadirnya investasi baik asing maupun lokal agar industri jasa pengendalian hama semakin maju. Namun, pola kemitraan dengan UKM-UKM yang sudah ada bisa menjadi pilihan yang baik bagi keberlangsungan usaha juga untuk lebih menggairahkan sektor ini karena sebenarnya potensi pasarnya cukup besar," lanjutnya.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Senada dengan Aspphami, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyatakan permintaannya kapada pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan relaksasi DNI 2018 hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.

"Detail masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," tambah Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia.

Menurutnya, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat