Asosiasi Keberatan Pemerintah Pangkas Kuota Impor Daging Sapi Perusahaan Swasta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi reguler yang selama ini dialokasikan untuk pelaku usaha swasta menuai keberatan dari asosiasi. 

Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi mengganggu pasokan daging, khususnya untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka).

Pemerintah sebelumnya memutuskan mengalihkan sebagian besar kuota impor daging sapi reguler kepada badan usaha milik negara (BUMN). Alasannya, negara perlu hadir sebagai stabilisator harga di tengah potensi gejolak pasokan dan harga daging.


Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pengusaha Wanti-Wanti Harga Naik

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, jika kuota sepenuhnya dipegang swasta, ruang intervensi pemerintah menjadi terbatas. Ia beralasan, kuota impor daging ditarik ke BUMN agar negara bisa hadir sebagai stabilisator.

Merespons itu, Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) membantah anggapan bahwa swasta tidak berperan dalam stabilisasi harga. Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana menilai, baik swasta maupun BUMN sejatinya memiliki tanggung jawab yang sama.

“Peran swasta dan BUMN itu sama saja, sama-sama punya kewajiban menjaga stabilitas harga. Pemerintah seharusnya fokus sebagai regulator, sementara kegiatan operasional dilakukan oleh pelaku usaha secara setara,” kata Teguh dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pasar yang dilayani importir swasta berbeda dengan pasar umum. Daging sapi reguler impor swasta mayoritas diserap industri horeka dan manufaktur pangan, bukan dijual langsung ke konsumen ritel. Karena itu, tudingan bahwa swasta mempermainkan harga dinilai tidak relevan.

Baca Juga: Ini Alasan Kuota Impor Daging Sapi Swasta Turun Jadi 30.000 Ton

Menurut Teguh, mekanisme pasar tetap menjadi penentu utama stabilitas harga. Selama pasokan terjaga, harga akan relatif stabil, termasuk di segmen horeka.

Kondisi defisit pasokan daging nasional juga diakui pelaku pasar. Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia Asnawi menambahkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. 

Dengan konsumsi per kapita 2,57 kilogram per tahun, kebutuhan daging nasional mencapai sekitar 731.000 ton, sementara produksi lokal baru memenuhi sekitar 33 persen. “Selebihnya harus dipenuhi dari impor,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan daging impor, terutama daging beku seperti daging kerbau, berperan penting menahan lonjakan harga di pasar. Tanpa impor, harga daging sapi domestik diperkirakan bisa menembus Rp140.000 per kilogram.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna. Ia menilai pemangkasan kuota swasta justru melenceng dari tujuan awal kebijakan impor daging.

“Stabilisasi harga untuk masyarakat itu dicapai lewat impor daging kerbau India dengan HET Rp80.000 per kilogram, yang dijual di pasar umum. Sementara daging reguler impor swasta itu untuk horeka dan industri,” jelasnya.

Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pemerintah Janji Bakal Evaluasi

Karena itu, Marina menegaskan tidak tepat jika swasta dituding sebagai pihak yang memicu gejolak harga, mengingat segmen pasar yang dilayani berbeda.

Teguh juga mengingatkan, pengalihan kuota impor ke BUMN berisiko menciptakan monopoli. Menurutnya, dominasi satu atau dua pelaku dalam impor justru bisa menimbulkan inefisiensi.

“Monopoli pasti tidak sehat. Yang dibutuhkan adalah perlakuan yang adil agar stabilisasi harga berjalan efektif,” ujarnya.

APPDI pun meminta pemerintah mengembalikan kuota impor daging sapi reguler ke level tahun lalu sebesar 180.000 ton. Teguh menyambut baik rencana Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang akan mengevaluasi kebijakan kuota tersebut pada Maret mendatang.

Sementara itu, dampak pemangkasan kuota mulai dirasakan industri horeka. Marina mengungkapkan, sektor ini sangat bergantung pada kepastian pasokan karena terikat kontrak jangka panjang.

Baca Juga: Kuota Impor Daging Swasta Dipangkas Jadi 30.000 Ton pada 2026, Ini Respon APPDI

“Kalau pasok terganggu, kami bisa kena penalti dan reputasi rusak. Kalau berlarut, risiko PHK juga bisa muncul,” katanya.

Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging ditetapkan sebesar 297.000 ton. Rinciannya, 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton dari negara lain, seluruhnya dialokasikan untuk BUMN. 

Sementara 105 perusahaan swasta hanya memperoleh jatah 30.000 ton, dan 17.00 ton dialokasikan untuk kebutuhan daging industri.

Kuota impor BUMN tersebut diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan porsi yang sangat terbatas, kalangan swasta berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan agar pasokan tetap terjaga dan iklim usaha berjalan sehat.

Selanjutnya: Nonton Frieren S2 Episode 30: Frieren Ingat Sosok Pahlawan Terkuat dari Selatan

Menarik Dibaca: 9 Manfaat Rutin Makan Buah Pepaya bagi Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News