KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil. Oleh karena itu, asosiasi ini meminta agar pemerintah sebaiknya memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku, alih-alih membikin aturan baru. Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan, khususnya pasal pertembakauan akan sangat berbahaya jika disahkan. “Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/11). Salah satu hal yang paling signifikan menurutnya adalah ancaman kematian terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia. Itu tercermin pada pasal yang mewajibkan isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang. Ia bilang, jika itu dipaksakan maka industri kretek nasional yang akan dirugikan. Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang.
Asosiasi Konsumen Sebut RPP Kesehatan Bakal Menghantam Industri Kretek Nasional
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil. Oleh karena itu, asosiasi ini meminta agar pemerintah sebaiknya memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku, alih-alih membikin aturan baru. Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan, khususnya pasal pertembakauan akan sangat berbahaya jika disahkan. “Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/11). Salah satu hal yang paling signifikan menurutnya adalah ancaman kematian terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia. Itu tercermin pada pasal yang mewajibkan isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang. Ia bilang, jika itu dipaksakan maka industri kretek nasional yang akan dirugikan. Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang.