KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia AKRINDO memandang positif penggunaan dana desa untuk mengganti pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, perlu ada pengawasan ketat dalam pelaksanaannya. Untuk diketahui, Kementerian Desa dan PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman KDMP kepada bank. Dalam Hal ini, dana desa yang bisa dipakai maksimal sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
Asosiasi Koperasi dan Ritel Dukung Dana Desa untuk Ganti Pinjaman Kopdes Merah Putih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia AKRINDO memandang positif penggunaan dana desa untuk mengganti pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, perlu ada pengawasan ketat dalam pelaksanaannya. Untuk diketahui, Kementerian Desa dan PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman KDMP kepada bank. Dalam Hal ini, dana desa yang bisa dipakai maksimal sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
TAG: