KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan berpengaruh pada pendapatan para pengusaha logistik. “Kalau menurut saya enggak (berpengaruh) ya, karena kebutuhan-kebutuhan pokok atau consumer goods sehari-hari dan barang-barang sekunder kan bisa sekarang beli macam-macam di e-commerce,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/09). Menurutnya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menitikberatkan pada pelarangan beberapa barang terutama barang yang memang sudah ada dan stoknya banyak di Indonesia.
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Ungkap Revisi Permendag PMSE Tak akan Berdampak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan berpengaruh pada pendapatan para pengusaha logistik. “Kalau menurut saya enggak (berpengaruh) ya, karena kebutuhan-kebutuhan pokok atau consumer goods sehari-hari dan barang-barang sekunder kan bisa sekarang beli macam-macam di e-commerce,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/09). Menurutnya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menitikberatkan pada pelarangan beberapa barang terutama barang yang memang sudah ada dan stoknya banyak di Indonesia.