KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai mengadakan sosialisasi mengenai Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/pmk.04/2019. Adapun kebijakan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Seksi Regional II Direktorat KIAL Leni Rahmasari, Kepala Seksi Regional I Direktorat KIAL Eko Yulianto, Ketua Asosiasi Mainan Sutjiadi Lukas beserta jajarannya,Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan beserta jajaran dan anggotanya.
Asosiasi mainan bersama direktorat bea dan cukai adakan sosialisasi perubahan PMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai mengadakan sosialisasi mengenai Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/pmk.04/2019. Adapun kebijakan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Seksi Regional II Direktorat KIAL Leni Rahmasari, Kepala Seksi Regional I Direktorat KIAL Eko Yulianto, Ketua Asosiasi Mainan Sutjiadi Lukas beserta jajarannya,Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan beserta jajaran dan anggotanya.