JAKARTA. Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) kembali menyuarakan penolakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industrinya. Terutama jika ketentuan yang merupakan bagian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 89 tahun 2015 itu diberlakukan wajib, baik di hulu maupun hilir. AMKRI menentang keras wacana pemberlakuan SVLK untuk industri mebel dan kerajinan. Mereka berpendapat, Permendag yang berlaku saat ini sudah paling sesuai karena sifatnya tidak lagi mandatori tapi Voluntary Partnership Agreement. "Artinya kalau buyers minta SVLK, ya silahkan masing-masing pelaku usaha membuatnya. Tetapi jika buyers tidak minta, maka negara tidak perlu mewajibkan mengingat Uni Eropa maupun negara-negara tujuan ekspor lainnya tidak meminta dan tidak mewajibkan, sehingga SVLK bukan merupakan dokumen custom di negara tujuan ekspor," tulis Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal AMKRI dalam keterangannya, pekan lalu.
Asosiasi mebel dan kerajinan tolak SVLK
JAKARTA. Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) kembali menyuarakan penolakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industrinya. Terutama jika ketentuan yang merupakan bagian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 89 tahun 2015 itu diberlakukan wajib, baik di hulu maupun hilir. AMKRI menentang keras wacana pemberlakuan SVLK untuk industri mebel dan kerajinan. Mereka berpendapat, Permendag yang berlaku saat ini sudah paling sesuai karena sifatnya tidak lagi mandatori tapi Voluntary Partnership Agreement. "Artinya kalau buyers minta SVLK, ya silahkan masing-masing pelaku usaha membuatnya. Tetapi jika buyers tidak minta, maka negara tidak perlu mewajibkan mengingat Uni Eropa maupun negara-negara tujuan ekspor lainnya tidak meminta dan tidak mewajibkan, sehingga SVLK bukan merupakan dokumen custom di negara tujuan ekspor," tulis Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal AMKRI dalam keterangannya, pekan lalu.