JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum. Pasalnya isi kedua RPP itu berpotensi mematikan seluruh industri yang menggunakan air. Haryadi Sukamdani, Ketua Umum APINDO mengatakan dalam dua RPP tersebut berisi pasal-pasal yang mematikan swasta dalam penggunaan air. Yang pertama adalah larangan terhadap badan usaha penanaman modal asing untuk peroleh izin pengusahaan sumber daya air. "Kalau memang mau diatur ya soal alokasi air, tidak ada kaitan dengan soal pemilikkan modal," ujar Haryadi pada Kamis (18/6). Lalu Haryadi menilai RPP ini menetapkan suatu ketentuan tidak jelas soal pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada sektor swasta. "Dalam RPP ditetapkan BUMN dan BUMD sebagai prioritas, sedangkan swatsa dalam urutan terbawah. Namun prioritas dan ketersediaan air ini tidak transapnasaran akan informasinya. Ini kami pandang bentuk kesengajaan pemerintah untuk menutup keterlibatan sektor swasta dalam menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air," ujar Haryadi.
Asosiasi mengecam 2 rancangan aturan air
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum. Pasalnya isi kedua RPP itu berpotensi mematikan seluruh industri yang menggunakan air. Haryadi Sukamdani, Ketua Umum APINDO mengatakan dalam dua RPP tersebut berisi pasal-pasal yang mematikan swasta dalam penggunaan air. Yang pertama adalah larangan terhadap badan usaha penanaman modal asing untuk peroleh izin pengusahaan sumber daya air. "Kalau memang mau diatur ya soal alokasi air, tidak ada kaitan dengan soal pemilikkan modal," ujar Haryadi pada Kamis (18/6). Lalu Haryadi menilai RPP ini menetapkan suatu ketentuan tidak jelas soal pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada sektor swasta. "Dalam RPP ditetapkan BUMN dan BUMD sebagai prioritas, sedangkan swatsa dalam urutan terbawah. Namun prioritas dan ketersediaan air ini tidak transapnasaran akan informasinya. Ini kami pandang bentuk kesengajaan pemerintah untuk menutup keterlibatan sektor swasta dalam menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air," ujar Haryadi.