Asosiasi MI harapkan ada penyesuaian pajak obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) berharap ada penyesuaian pajak obligasi khususnya untuk obligasi yang berbentuk surat berharga negara (SBN). Simplifikasi pajak diharapkan dapat diterapkan untuk investasi di instrumen ini. Pasalnya manajer investasi turut menempatkan dana kelolaannya di SBN untuk produk reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.

Ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua AMII Edward Lubis mengatakan, pajak obligasi yang lebih kompetitif dan sederhana dalam penerapannya akan meningkatkan minat menyimpan dana di instrumen obligasi. Sekadar informasi, saat ini besaran pajak SBN yang ditetapkan adalah 15%.

“Kita harapkan ini akan meningkatkan investasi di instrumen ini. Jangan disamakan dengan deposito. Di sini ada risiko dan bukan idle money jadi harus ada equal treatment,” ujar Edward di gedung BEI, Senin (25/2).


Selain itu terkait pajak reksadana dan kontrak investasi kolektif (KIK) diharapkan dapat tersimplifikasi sehingga tidak ada lagi tumpang tindih pajak. Penyederhanaan pajak akan meminimalisir pengenaan pajak secara ganda baik dari instrumen investasi maupun dari pajak aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi