JAKARTA. Asosiasi dan para pelaku industri menyatakan belum siap untuk mengaplikasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjaan alih daya atau outsourcing. Hal itu diungkapkan Wisnu Wibowo, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi). Menurutnya alasan ketidak siapan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi pelaksanaan peraturan No. 19 tahun 2012. Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berupa Surat Edaran Nomor 4 tahun 2013 baru keluar pada September 2013 dan mulai berlaku awal November 2013. Artinya pelaku usaha hanya diberikan waktu 2,5 bulan untuk menerapkan peraturan tersebut.
Asosiasi minta aturan Outsourcing diundur 2 tahun
JAKARTA. Asosiasi dan para pelaku industri menyatakan belum siap untuk mengaplikasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjaan alih daya atau outsourcing. Hal itu diungkapkan Wisnu Wibowo, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi). Menurutnya alasan ketidak siapan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi pelaksanaan peraturan No. 19 tahun 2012. Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berupa Surat Edaran Nomor 4 tahun 2013 baru keluar pada September 2013 dan mulai berlaku awal November 2013. Artinya pelaku usaha hanya diberikan waktu 2,5 bulan untuk menerapkan peraturan tersebut.