KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji ulang aturan terkait batas minimal investasi surat berharga negara (SBN) di industri asuransi jiwa. Ketua Umum AAJI Hedrisman Rahim mengatakan, ketentuan batas minimal investasi SBN di industri asuransi tersebut sekitar 30% dari total investasi aset, dianggap menyulitkan perusahaan. Hal ini terlihat, hingga kuartal IV tahun lalu, hanya sekitar 13,3% dari total perusahaan yang mampu penuhi investasi di keranjang SBN. “Makanya, kami minta pemerintah perlu dalami, apa yang menjadi dasar batas investasi 30% itu. Biar aturan ini bisa jelas, arahnya ke mana,” kata Hedrisman kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).
Asosiasi minta OJK kaji ulang aturan investasi SBN oleh asuransi jiwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji ulang aturan terkait batas minimal investasi surat berharga negara (SBN) di industri asuransi jiwa. Ketua Umum AAJI Hedrisman Rahim mengatakan, ketentuan batas minimal investasi SBN di industri asuransi tersebut sekitar 30% dari total investasi aset, dianggap menyulitkan perusahaan. Hal ini terlihat, hingga kuartal IV tahun lalu, hanya sekitar 13,3% dari total perusahaan yang mampu penuhi investasi di keranjang SBN. “Makanya, kami minta pemerintah perlu dalami, apa yang menjadi dasar batas investasi 30% itu. Biar aturan ini bisa jelas, arahnya ke mana,” kata Hedrisman kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).