KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif lain atas kebijakan pembatasan lalu lintas truk sumbu tiga menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih; truk dengan kereta gandengan/tempelan; serta kendaraan barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan mulai 19 Desember 2025. Hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan tetap beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan penanganan bencana. Kendaraan yang masuk pengecualian tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi.
Asosiasi Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Pembatasan Lalin Truk Logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif lain atas kebijakan pembatasan lalu lintas truk sumbu tiga menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih; truk dengan kereta gandengan/tempelan; serta kendaraan barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan mulai 19 Desember 2025. Hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan tetap beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan penanganan bencana. Kendaraan yang masuk pengecualian tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi.
TAG: