KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran. Dalam beleid itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pusat belanja untuk menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM. "Perda 2/2018 perlu direvisi," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/11). Stefanus mengatakan, keharusan pusat belanja menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM dinilai memberatkan. Terlebih kenaikan PBB yang menurutnya di atas angka inflasi saat ini. APPBI berharap pihaknya dapat berbicara dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal tersebut.
Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran. Dalam beleid itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pusat belanja untuk menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM. "Perda 2/2018 perlu direvisi," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/11). Stefanus mengatakan, keharusan pusat belanja menyediakan 20% lahan efektif untuk UMKM dinilai memberatkan. Terlebih kenaikan PBB yang menurutnya di atas angka inflasi saat ini. APPBI berharap pihaknya dapat berbicara dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal tersebut.