Asosiasi minuman ringan tolak pengenaan cukai



JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) keberatan dengan rencana pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman soda pada 2013. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma beralasan, pengenaan cukai pada minuman soda tidak memenuhi karakteristik produk yang dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Menurut Suroso, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 itu, cukai dikenakan kepada produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan hidup. Suroso menilai minuman soda tidak berdampak negatif terhadap kesehatan seperti rokok dan minuman alkohol. Suroso menjelaskan selama ini produk minuman soda sudah sesuai standar mutu global dan sesuai dengan aturan instansi yang berwenang di Indonesia seperti, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Industri minuman soda menggunakan standar keamanan makanan dan bersertifikat halal," ujar Suroso, Senin (17/12).Ahli Gizi dan Pakar Teknologi Pangan IPB Made Astawan juga membenarkan. Dia mengatakan, jika dilihat kandungan nilai gizinya, jumlah kalori dan gula dalam minuman bersoda sama dengan yang ada di jus buah. "Bedanya jus sering kali mengandung nutrisi tambahan seperti vitamin dan mineral," ujar Made.Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan. Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Sebenarnya pengenaan cukai atas produk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis juga dilakukan setidaknya oleh 71 negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura dan Meksiko. Rata-rata negara tersebut mengenakan cukai dengan alasan kesehatan dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can