KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai penghentian sementara operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk (
INCO) tidak akan mengganggu kinerja perusahaan secara material, meski hingga kini persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, langkah INCO menghentikan sementara kegiatan operasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan. “FINI memahami dan mendukung langkah PT Vale Indonesia yang menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu persetujuan RKAB 2026. Keputusan ini telah melalui kajian hukum dan perizinan,” ujar Arif kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: ESDM: Pemangkasan Produksi Nikel Tahun 2026 Disesuaikan dengan Kebutuhan Produksi Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperoleh FINI, penghentian sementara tersebut tidak berdampak secara material terhadap kinerja perusahaan. FINI juga tidak melihat adanya potensi gangguan terhadap proyek ekspansi, program hilirisasi, maupun kontrak jangka panjang yang telah dijalankan INCO. “Kami tidak melihat kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja maupun rencana jangka panjang perusahaan,” jelasnya. Ia menambahkan, selama masa transisi, INCO tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang konstruktif serta berkelanjutan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan juga tetap menjalankan operasional dengan penekanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk mengungkapkan persetujuan RKAB tahun 2026 hingga saat ini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga persetujuan resmi diterbitkan.
Baca Juga: Pemangkasan Produksi Bijih Nikel 2026 Bakal Tingkatkan Impor Hingga 50 Juta Ton WMT "Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026). Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. Meski terdapat penundaan sementara kegiatan tambang, perusahaan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini. Perusahaan berharap persetujuan RKAB tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat, seiring komitmen INCO untuk menjaga keberlanjutan usaha, stabilitas operasional, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Di sisi lain, Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menegaskan perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksi dengan persyaratan tertentu. "Sesuai [surat edaran tersebut] jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi, dengan [telah memenuhi] persyaratan," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: APNI Targetkan Kenaikan Harga Nikel Lewat Pemangkasan Produksi RKAB 2026 Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027. Selain itu, perusahaan juga telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan. Persyaratan lainnya, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025 serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang wilayah izinnya berada di kawasan hutan. Bahkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi. Singgih menilai, ke depan tata kelola persetujuan RKAB sebaiknya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Pasalnya, RKAB tidak hanya berkaitan dengan kepastian produksi, tetapi juga menyangkut belanja modal (capex) serta kepastian pembiayaan dari perbankan. "Demikian juga bagi kepentingan ekspor, agar memudahkan bagi produsen dalam memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batu bara juga menjadi sangat penting bagi importir dalam memproyeksikan ketersediaan batu bara Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo Di sisi lain, keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Meski demikian, langkah Vale dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan. “Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026). Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih dominan disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata persoalan administratif teknis. Salah satu pemicunya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News