KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menegaskan sikap bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apapun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator resmi diterbitkan. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan, perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol. “Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” ujar Igun dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
- Bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk aplikator.
- Kewajiban aplikator menyetor 1%–2% kepada negara.
- Hentikan narasi menjaga iklim bisnis yang mengorbankan hak dan keadilan rakyat