JAKARTA. Menteri Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan soal kelayakan usaha PLN. Revisi ini memberikan jaminan atas proyek-proyek PLN termasuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi. Selama ini proyek panas bumi tidak bisa berjalan karena pengembang atau investor membutuhkan jaminan dari Menteri Keuangan terkait keberlanjutan usaha PLN.Meski sudah PMK sudah diteken, kalangan asosiasi pengusaha panas bumi tidak serta-merta menjamin semua proyek panas bumi akan berlangsung. “Kami akan pelajari dulu, jaminan seperti apa saja yang ada dalam peraturan tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Panas Bumi Abadi Purnomo kepada KONTAN, Selasa (23/8).Purnomo mengatakan kalangan pengembang selain meminta jaminan dari pemerintah bila PLN tidak mampu membayar listrik yang mereka hasilkan dari pembangkit, juga jaminan keberlangsungan usaha tersebut. “Jangan sampai eksplorasi sudah jalan, tiba-tiba di tengah jalan pemerintah atau pemerintah daerah menghentikan proses,” ujarnya.Setelah mempelajari detail-detail dalam beleid ini, pihaknya akan menyosialisasikannya ke pihak perbankan. “Kita akan tanya ke bank, apakah jaminan yang diberikan pemerintah ini bankabel atau tidak,” ujar Purnomo.Menurutnya, selama ini banyak proyek panas bumi yang tidak jalan karena kalangan perbankan masih enggan memberikan pinjaman ke pengembang. “60-70% pendanaan kita kan dari bank,” ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Panas Bumi belum yakin PMK jaminan proyek PLN berjalan mulus
JAKARTA. Menteri Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan soal kelayakan usaha PLN. Revisi ini memberikan jaminan atas proyek-proyek PLN termasuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi. Selama ini proyek panas bumi tidak bisa berjalan karena pengembang atau investor membutuhkan jaminan dari Menteri Keuangan terkait keberlanjutan usaha PLN.Meski sudah PMK sudah diteken, kalangan asosiasi pengusaha panas bumi tidak serta-merta menjamin semua proyek panas bumi akan berlangsung. “Kami akan pelajari dulu, jaminan seperti apa saja yang ada dalam peraturan tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Panas Bumi Abadi Purnomo kepada KONTAN, Selasa (23/8).Purnomo mengatakan kalangan pengembang selain meminta jaminan dari pemerintah bila PLN tidak mampu membayar listrik yang mereka hasilkan dari pembangkit, juga jaminan keberlangsungan usaha tersebut. “Jangan sampai eksplorasi sudah jalan, tiba-tiba di tengah jalan pemerintah atau pemerintah daerah menghentikan proses,” ujarnya.Setelah mempelajari detail-detail dalam beleid ini, pihaknya akan menyosialisasikannya ke pihak perbankan. “Kita akan tanya ke bank, apakah jaminan yang diberikan pemerintah ini bankabel atau tidak,” ujar Purnomo.Menurutnya, selama ini banyak proyek panas bumi yang tidak jalan karena kalangan perbankan masih enggan memberikan pinjaman ke pengembang. “60-70% pendanaan kita kan dari bank,” ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News