KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menantikan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Harapan asosiasi, turunan dari beleid tersebut bakal memuat sejumlah hal, mulai dari petunjuk teknis soal negosiasi harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga serangkaian insentif untuk para pengembang. “Kami masih menunggu turunannya, kan ada insentif-insentif yang dijanjikan,” tutur Ketua API, Priyandaru Effendi saat dihubungi Kontan.co.id (8/10). Perpres 112 Tahun 2022 memang menjanjikan insentif fiskal dan non fiskal bagi Badan Usaha yang melakukan pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan. Pasal 22 Ayat (2) beleid tersebut merincikan, insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan, dukungan pengembangan panas bumi, serta dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia Nantikan Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menantikan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Harapan asosiasi, turunan dari beleid tersebut bakal memuat sejumlah hal, mulai dari petunjuk teknis soal negosiasi harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga serangkaian insentif untuk para pengembang. “Kami masih menunggu turunannya, kan ada insentif-insentif yang dijanjikan,” tutur Ketua API, Priyandaru Effendi saat dihubungi Kontan.co.id (8/10). Perpres 112 Tahun 2022 memang menjanjikan insentif fiskal dan non fiskal bagi Badan Usaha yang melakukan pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan. Pasal 22 Ayat (2) beleid tersebut merincikan, insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan, dukungan pengembangan panas bumi, serta dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.