KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, dibutuhkan waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari rilisnya Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Priyandaru Effendi menyampaikan, tarif listrik dari panas bumi yang tertera dalam Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT) sebenarnya belum sesuai dengan proposal yang diajukan oleh API. API pun sebenarnya sempat meminta supaya tarif listrik dari panas bumi menggunakan skema Feed in Tariff. Namun, dalam Perpres tersebut pemerintah menerapkan skema harga patokan tertinggi (HPT) yang membuat para investor perlu melakukan negosiasi terlebih dahulu untuk menentukan tarif yang sesuai.
Asosiasi Panas Bumi Sebut Perlu Waktu untuk Menilai Dampak Konkret Perpres EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menilai, dibutuhkan waktu beberapa bulan ke depan untuk melihat dampak lebih lanjut dari rilisnya Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Priyandaru Effendi menyampaikan, tarif listrik dari panas bumi yang tertera dalam Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT) sebenarnya belum sesuai dengan proposal yang diajukan oleh API. API pun sebenarnya sempat meminta supaya tarif listrik dari panas bumi menggunakan skema Feed in Tariff. Namun, dalam Perpres tersebut pemerintah menerapkan skema harga patokan tertinggi (HPT) yang membuat para investor perlu melakukan negosiasi terlebih dahulu untuk menentukan tarif yang sesuai.