Asosiasi Panas Bumi Usul Skema Power Wheeling untuk EBT Bisa Open Access



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) berharap, skema power wheeling yang diwacanakan dalam penyaluran listrik energi baru terbarukan (EBT) akan bersifat open access.

“Kami berharap Power Wheeling yg disepakati nantinya di UU EBET (Energi Baru dan Energi Terbarukan) adalah power wheeling yang berupa open access, bukan terbatas menyalurkan listriknya ke anak perusahaan,” kata Ketua API Priyandaru Effendi kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).

Seperti diketahui, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Skema pemanfaatan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

Pasal 45 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antar pemegang izin usaha. Kerja sama yang dimaksud berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel.

Baca Juga: Adaro Power Nantikan Rincian Aturan Power Wheeling untuk Energi Baru Terbarukan

Dalam kerja sama ini, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik  dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban. Hanya saja, menurut catatan API, ketentuan tersebut belum diimplementasikan lantaran belum memilki petunjuk pelaksanaan (juklak).

“Harus ada peraturan yang menjelaskan mekanismenya seperti apa. Kan ada toll fee segala yang harus transparan besarannya,” ujar Priyandaru.

Belakangan, Kontan.co.id mendapat informasi bahwa skema power wheeling ini juga disinggung di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas oleh  panitia kerja (Panja) penyusunan UU EBT.

Dalam draf tersebut, pemerintah juga mengajukan 1 pasal untuk memberikan peluang kepada pengusaha IPP EBT untuk bisa membangun transmisi listrik sendiri khusus menyambung listrik EBT.

Priyandaru sendiri menyambut ketentuan tersebut. “Tentu saja ini akan memacu minat investasi di ET (energi terbarukan), mengingat ada alternative buyer selain PLN,” kata dia.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, skema power wheeling, khususnya untuk pembangkit energi terbarukan, diperlukan untuk menjawab kebutuhan dari konsumen industri dan komersial yang membutuhkan listrik dari sumber energi terbarukan.

“Selain itu renewable power wheeling bisa membuat pengusahaan pembangkitan energi terbarukan menjadi lebih menarik. Saya menilai ketentuan ini positif untuk mendorong perkembangan energi terbarukan di luar PLN,” imbuh Fabby kepada Kontan.co.id (24/7).

Fabby menilai, dengan dimasukkannya skema power wheeling ke dalam produk hukum di  tingkat undang-undang, pelaksanaan power wheeling bakal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada jika hanya diatur pada peraturan di tingkat menteri.

“Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah aturan pelaksanaan power wheeling yang membutuhkan kepatuhan dari pada pemegang IUPTL terintegrasi, khususnya PLN,” tutur Fabby.

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Dorong Pengembangan Industri Hijau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat