Asosiasi pemain gadai resmi berdiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian nasional kini punya wadah sendiri. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin bagi pembentukan asosiasi sektor tersebut.

Berdasarkan pengumuman regulator pada 24 Januari kemarin, pemberian izin tersebut berdasarkan surat S-5/D.05/2018 yang bertanggal 15 Januari 2018. Dengan surat ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar menyebut jenis izin diberikan kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia.

Adapun izinnya sebagai asosiasi dari perusahaan pergadaian. Pembentukan asosiasi sebagai payung perusahaan pergadaian sendiri merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/2016 tentang Usaha Pergadaian.


Pasal 40 menyebutkan bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi. Adapun, pembentukan asosiasi harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Selain itu, beleid itu juga menyebutkan bahwa asosiasi memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan standar praktik dan kode etik perusahaan pergadaian, dan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati