KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata niaga industri nikel di Indonesia masih menimbulkan masalah. Pasalnya, pihak penambang masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM). Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. “Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM,” katanya, Selasa (11/8). Padahal, pembentukan formula HPM berdasarkan kesepakatan bersama antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).
Asosiasi penambang keluhkan harga jual bijih nikel yang tak sesuai HPM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata niaga industri nikel di Indonesia masih menimbulkan masalah. Pasalnya, pihak penambang masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM). Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. “Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM,” katanya, Selasa (11/8). Padahal, pembentukan formula HPM berdasarkan kesepakatan bersama antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).