KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan tarif royalti nikel yang dinilai akan memberatkan industri pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, perubahan tarif royalti dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 dapat semakin menekan pelaku usaha, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi dan regulasi yang sudah ada. Menurut Meidy, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi biaya operasional tinggi akibat berbagai faktor, seperti kenaikan harga biosolar (B40), penerapan UMR minimum 6,5%, serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia(APNI) Khawatirkan Rencana Kenaikan Royalti Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan tarif royalti nikel yang dinilai akan memberatkan industri pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, perubahan tarif royalti dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 dapat semakin menekan pelaku usaha, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi dan regulasi yang sudah ada. Menurut Meidy, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi biaya operasional tinggi akibat berbagai faktor, seperti kenaikan harga biosolar (B40), penerapan UMR minimum 6,5%, serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.