Asosiasi Penerbangan Minta Kenaikan Tarif Airport Tax Ditunda, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan, terjadi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Alvin mengatakan, di tengah harga tiket yang naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga di awal tahun, beban konsumen transportasi udara kembali diperberat dengan kenaikan PJP2U atawa passenger service charge atau yang lebih dikenal sebagai airport tax. Kenaikannya pun dinilai cukup signifikan.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).


Menurutnya, saat ini dengan para pelaku maskapai penerbangan masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Sehingga dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat, Alvin meragukan apakah ini dapat menjadi solusi permasalahan.

“Karena daya beli konsumen penerbangan ini apakah sudah sedemikian kuat? Jangan-jangan sudah dinaikkan harga tiket tapi pembelinya tidak ada. Sementara maskapai penerbangan ini belum pulih dan baru mulai bangkit,” kata dia.

Baca Juga: Kenaikan Harga Avtur Berdampak ke Maskapai Penerbangan Rute Perintis

Alvin menyebutkan, mengenai tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40% dan 75% menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik, masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.

“Kami berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” pungkas Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari