KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online naik. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kenaikan tarif ojek online/daring seharusnya berlaku bukan hanya pada zona II atau wilayah Jabodetabek. Melainkan berlaku untuk seluruh zonasi yang ada di Indonesia. Pasalnya kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa bagi ojek online (ojol) hanya terjadi di zona II. Sedangkan, Zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) hanya terjadi kenaikan biaya jasa. Demikian juga dengan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. "Kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Selasa (9/8).
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya di Jabodetabek Saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online naik. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kenaikan tarif ojek online/daring seharusnya berlaku bukan hanya pada zona II atau wilayah Jabodetabek. Melainkan berlaku untuk seluruh zonasi yang ada di Indonesia. Pasalnya kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa bagi ojek online (ojol) hanya terjadi di zona II. Sedangkan, Zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) hanya terjadi kenaikan biaya jasa. Demikian juga dengan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. "Kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Selasa (9/8).