KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (Garda) menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, kenaikan tarif hanya dapat mengorbankan kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional. “Garda menegaskan, skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan, dan 10% untuk perusahaan aplikator,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2025).
Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojol Sebelum Perpres Bagi Hasil Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (Garda) menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, kenaikan tarif hanya dapat mengorbankan kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional. “Garda menegaskan, skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan, dan 10% untuk perusahaan aplikator,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2025).