KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) masih menolak penandaan secara permanen pada kendaraan taksi online. Sebelumnya pasal mengenai penandaan primer diloloskan Mahkamah Agung (MA) saat digugat. Pasal tersebut terkait penandaan khusus bagi pelat nomor taksi online. "Penandaan di pelat, kami dari ADO menolak penandaan permanen pada kendaraan," ujar Sekretaris Jenderal ADO, Wiwit Sudarsono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/9). Hal itu dikarenakan mobil yang digunakan oleh pengemudi taksi online bukan merupakan mobil pribadi. Penggunaan pelat khusus akan menyulitkan pengemudi.
Asosiasi pengemudi online tolak penanda permanen taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) masih menolak penandaan secara permanen pada kendaraan taksi online. Sebelumnya pasal mengenai penandaan primer diloloskan Mahkamah Agung (MA) saat digugat. Pasal tersebut terkait penandaan khusus bagi pelat nomor taksi online. "Penandaan di pelat, kami dari ADO menolak penandaan permanen pada kendaraan," ujar Sekretaris Jenderal ADO, Wiwit Sudarsono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/9). Hal itu dikarenakan mobil yang digunakan oleh pengemudi taksi online bukan merupakan mobil pribadi. Penggunaan pelat khusus akan menyulitkan pengemudi.