KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan peraturan pembatasan ganjil genap tebang pilih. Sebab yang diperbolehkan beroperasi di jalur tertentu itu hanya taksi dengan pelat kuning. Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) mengatakan, Pergub 88 tahun 2019 yang menjadi landasan perluasan ganjil genap tidak koperatif untuk semua angkutan umum. Baca Juga: Di jalan dan gerbang tol ini, Ganjil-Genap baru resmi berlaku
Asosiasi Pengemudi Taksi Online: Perluasan ganjil genap tebang pilih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan peraturan pembatasan ganjil genap tebang pilih. Sebab yang diperbolehkan beroperasi di jalur tertentu itu hanya taksi dengan pelat kuning. Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) mengatakan, Pergub 88 tahun 2019 yang menjadi landasan perluasan ganjil genap tidak koperatif untuk semua angkutan umum. Baca Juga: Di jalan dan gerbang tol ini, Ganjil-Genap baru resmi berlaku