KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Kemudian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Kemudian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).