JAKARTA. Kalangan pengusaha perkebunan sawit resah. Mereka keberatan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis, 19 Mei 2011. Pasalnya, penerbitan beleid baru ini membuat para pengusaha perkebunan tak bisa leluasa lagi membuka lahan baru. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan menyatakan, beleid ini diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi, yaitu geothermal, migas, tenaga listrik, lahan untuk padi dan tebu. Di sisi lain, beleid itu menutup kesempatan bagi aktivitas industri lain dalam berekspansi, termasuk sektor perkebunan sawit. "Padahal, industri kelapa sawit merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam perekonomian Indonesia," kata Fadhil, Minggu (22/5).
Asosiasi pengusaha kelapa sawit memprotes inpres moratorium hutan
JAKARTA. Kalangan pengusaha perkebunan sawit resah. Mereka keberatan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis, 19 Mei 2011. Pasalnya, penerbitan beleid baru ini membuat para pengusaha perkebunan tak bisa leluasa lagi membuka lahan baru. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan menyatakan, beleid ini diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi, yaitu geothermal, migas, tenaga listrik, lahan untuk padi dan tebu. Di sisi lain, beleid itu menutup kesempatan bagi aktivitas industri lain dalam berekspansi, termasuk sektor perkebunan sawit. "Padahal, industri kelapa sawit merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam perekonomian Indonesia," kata Fadhil, Minggu (22/5).