KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pelaku usaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Mereka mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa. Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan. Pasalnya, aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi. Ia menegaskan, aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. “Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” terang Benny dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Asosiasi pengusaha rokok dukung pemerintah tak merevisi PP 109/2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pelaku usaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Mereka mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa. Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan. Pasalnya, aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi. Ia menegaskan, aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. “Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” terang Benny dalam keterangannya, Selasa (29/6).