JAKARTA. Tanpa banyak yang tahu, sejak 27 Februari 2012, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, profesi hingga asosiasi pengusaha untuk memberikan informasi dan data yang berhubungan dengan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka yang ogah memberikan data akan dikenakan sanksi dan denda. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu juga menyebutkan, data dan informasi yang wajib disampaikan adalah data kekayaan, utang, penghasilan, biaya yang dikeluarkan, transaksi keuangan, serta kegiatan ekonomi wajib pajak pribadi maupun badan. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan pemerintah itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU itu sebenarnya sudah mengatur kewajiban memberikan informasi perpajakan. "PP ini merupakan aturan pelaksanaannya," tandas Dedi, kemarin.
Asosiasi pengusaha wajib lapor pajak
JAKARTA. Tanpa banyak yang tahu, sejak 27 Februari 2012, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, profesi hingga asosiasi pengusaha untuk memberikan informasi dan data yang berhubungan dengan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka yang ogah memberikan data akan dikenakan sanksi dan denda. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu juga menyebutkan, data dan informasi yang wajib disampaikan adalah data kekayaan, utang, penghasilan, biaya yang dikeluarkan, transaksi keuangan, serta kegiatan ekonomi wajib pajak pribadi maupun badan. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan pemerintah itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU itu sebenarnya sudah mengatur kewajiban memberikan informasi perpajakan. "PP ini merupakan aturan pelaksanaannya," tandas Dedi, kemarin.