KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyatakan keberatan atas rencana perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Sebagai informasi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam revisi tersebut, retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi valuta asing (valas) ke rupiah akan diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.
Asosiasi Perikanan Minta Pemerintah Batalkan Aturan Baru DHE SDA, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyatakan keberatan atas rencana perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Sebagai informasi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam revisi tersebut, retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi valuta asing (valas) ke rupiah akan diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.
TAG: