KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan regulasi terkait pengelompokan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) dalam industri perbankan. Aturan ini dianggap efektif untuk mengawasi kinerja multifinance ke depan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, wacana tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pihak asosiasi. Namun, dari asosiasi belum mendapatkan pengklasifikasian multifinance secara jelas apakah berdasarkan jumlah modal seperti pada pengelompokkan bank. Sedangkan pertemuan dengan pihak OJK baru terjadi sekali. “Pada saat itu saya mengatakan bahwa kami belum mendapatkan pengklasifikasikan buku 1,2,3 dan 4 itu seperti apa. Jadi kami belum bisa mengomentari secara panjang lebar,” kata Suwandi ketika ditemui Kontan.co.id di Jakarta, di kesempatan sebelumnya.
Asosiasi pertanyakan wacana OJK kelompokkan multifinance mirip bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan regulasi terkait pengelompokan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) dalam industri perbankan. Aturan ini dianggap efektif untuk mengawasi kinerja multifinance ke depan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, wacana tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pihak asosiasi. Namun, dari asosiasi belum mendapatkan pengklasifikasian multifinance secara jelas apakah berdasarkan jumlah modal seperti pada pengelompokkan bank. Sedangkan pertemuan dengan pihak OJK baru terjadi sekali. “Pada saat itu saya mengatakan bahwa kami belum mendapatkan pengklasifikasikan buku 1,2,3 dan 4 itu seperti apa. Jadi kami belum bisa mengomentari secara panjang lebar,” kata Suwandi ketika ditemui Kontan.co.id di Jakarta, di kesempatan sebelumnya.