KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan permohonan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Sejatinya penyelidikan TPP ini sudah diajukan pada 17 November 2025. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengaku telah memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor produk tersebut pada Selasa (25/11/2025). Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengungkapkan, penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Asosiasi Pertekstilan Ajukan Perpanjangan TPP Benang Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan permohonan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Sejatinya penyelidikan TPP ini sudah diajukan pada 17 November 2025. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengaku telah memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor produk tersebut pada Selasa (25/11/2025). Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengungkapkan, penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
TAG: